10 FAKTA TENTANG KEBOHONGAN " MLM "

10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick
Robert L. Fitzpatrick
dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) .
Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas.
Terlepas dari perdebatan mengenai HALAL-HARAM-MUBAH-SUBHAT MLM dalam agama Islam, mari kita simak Kesimpulan Peneliti Barat ttg BAHAYA MLM dakwatuna.com - Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing. Hal itu berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh
Joyce K. Reynolds

Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:

Pertama:
MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.
Kedua: Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidaklayakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.
Ketiga: Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM big fish. Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.
Keempat: MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.
Kelima: MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti komunitas dan kekeluargaan untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! Komunitas, kekeluargaan dan dukungan yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam komunitas tersebut.
Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.
Ketujuh: Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Di balik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.
Kedelapan: MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan penghasilan tak terbatas. Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang kalah. MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.
Kesembilan: MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati. Memiliki keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.
Kesepuluh: MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game. Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada yang menuntut.
Hal itu juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor. Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.
Dengan pengalaman penulis (Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds) buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai usaha bisnis dan memenangkan hadiahnya sebagai pendapatan seumur hidup bagi siapa saja. Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET. Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor.
Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang. Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan.
Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.
Karena berbagai pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut:
Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk).
Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan.
Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ketiban pulung, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida.
Kalau di Perusahaan MLM yang ssesungguhnya, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.Dengan demikian, Perusahaan MLM Tiansi yang Saudara tanyakan yang konon produk yang dijualnya berasal dari China belum termasuk dalam daftar MLM Syariah sehingga tidak dijamin kehalalannya. Disamping itu, semua produknya harus mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk dipastikan kehalalan bisnis MLMnya.


http://www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-game-bagian-kedua/comment-page-3/


SAYA TERTARIK DGN Catatan NO.6
Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.
Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai usaha bisnis dan memenangkan hadiahnya sebagai pendapatan seumur hidup bagi siapa saja. Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET. Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor.

Efektivitas Penggunaan Gelar "Ners"

Latar Belakang
Florence Nightingale (FN)

Menengok sejarah dunia nursing secara umum pastilah akan dihubungkan dengan tokoh Florence Nightingale (FN) di abad ke 19, sekalipun di Islam telah berkembang pada abad ke 7 jauh sebelum FN dikenal (Grippando & Mitchell, 1989). Nurses pada saat itu, meski tanpa embel-embel gelar, telah diakui sumbangan ilmiahnya dalam masyarakat. Kemajuan yang diperoleh adalah berkat ketekunan para tokoh tersebut untuk selalu melakukan perbaikan melalui proses riset dan cara pembelajaran ilmiah lainnya.
Proses riset yang kuntinyu tersebut membuahkan dunia profesi nursing terus berkembang, seiring dengan perkembangan ilmu dan tekhnologi lainnya, meskipun tidak sepesat profesi kesehatan lain misalnya kedokteran. Dari segi disiplin ilmu, profesi ini pun telah memasuki jenjang sub spesialis. Untuk mendukung kemajuan tersebut, metode riset dan critical thinking sudah menjadi bagian dari pola pendidikan nursing.
Profesi nursing di Indonesia yang tergolong masih muda dibandingkan dengan di negara Barat memang tertinggal jauh. Bahkan di antara negara-negara Asia sekalipun. Meskipun demikian, geliat perubahan yang dimulai sejak tujuh tahun terakhir di tanah air merupakan upaya positif yang sudah pasti memerlukan dukungan semua pihak. Tetapi yang lebih penting adalah dukungan pemikiran-pemikiran kritis terutama dari nurses itu sendiri.
Pola pikir kritis ini merupakan tindakan yang mendasari evidence-based practice dunia nursing yang memerlukan proses pembuktian sebagaimana proses riset ilmiah. Pola pikir tersebut bukan berarti mengharuskan setiap individu menjadi peneliti/researcher. Sebaliknya, sebagai landasan dalam praktek nursing sehari-hari.
Dengan demikian kemampuan merefleksikan kenyataan praktis lapangan dengan dasar ilmu nursing ataupun disiplin ilmu lainnya, baik dalam nursing proses kepada pasien ataupun dalam melaksanakan program pendidikan nursing, sudah seharusnya menyatu dalam intelektualitas nurses. Termasuk bagaimana menyikapi penggunaan istilah "Ners" misalnya.
Pemakaian istilah "Ners" sebagai bentuk "penghargaan" sesudah pencapaian jenjang pendidikan S1 merupakan issue yang perlu kita kritisi. Kita sebut sebagai issue, karena peletakannya sebagai suatu gelar bagi sebuah profesi bisa menuai perdebatan. Tinjauan literatur pemakaian istilah yang "menyabot" dari Bahasa Inggris: Nurse yang sebenarnya memang sebuah profesi, bukan gelar, adalah persoalan pertama. Yang kedua, penggunaan istilah ners ditinjau dari kacamata internationalisation. Dan yang ketiga legitimasi pemakaian gelar Ners.
Ketiga hal tersebut menjadi fokus essay ini. Tujuannya tidak lain adalah mengajak kita, nurses, untuk selalu berpikir kritis, agar implementasi dunia nursing sebagai disiplin ilmu mengedepankan evidence, bukan semata-mata slogan.
Analisa
Sejauh ini, lulusan S1 Keperawatan di Indonesia dikenal sebagai penyandang gelar Sarjana keperawatan (SKep). Program ini kemudian menambahkan gelar profesi nursing yang disebut Ners, sesudah menempuh sejumlah sistem kredit semester dalam studinya. Apakah gelar tersebut merupakan gelar akademik, gelar profesional ataukah predikat lainnya semisal Registered Nurse (RN)? Di bawah ini analisanya:
1. Etimologi
Menurut Wikipedia (Online, 2007), kata nurse yang diucapkan /ners/ (Webster, Ninth Collegiate Dictionary, 1993), berasal dari Bahasa Inggris, Bahasa Perancis nourice, dan Bahasa Latin nutricia, berarti: person that nourishes, is a health care professional who is engaged in the practice of nursing.
Dari definisi tersebut berarti bahwa untuk menjadi seorang nurse yang profesional memerlukan pendidikan tertentu. Sesudah menyelesaikan pendidikan, kemudian mempraktikkan hasil pengetahuan dan ketrampilannya. Dari definisi tersebut juga sudah jelas, sekalipun tanpa gelar ners, nurse sendiri sudah profesional.
Perbendaharaan kata dalam kamus Bahasa Indonesia, dalam sejarahnya banyak sekali menyerap dari bahasa asing dalam bidang ilmu pengetahuan. Kata ilmu, jadwal, miskin, awal, akhir saja misalnya, berasal dari bahasa Arab. Biologi (biology), matematika (mathematics), geologi (geology), geografi (geography), etika (ethics) dari Bahasa Inggris.
Purnama, mega, samudera (ketiga-tiganya Bahasa Sansekerta), dan lain-lain. Kata-kata tersebut, kini sudah tidak asing kedengaran di telinga dan kita manfaatkan dalam percakapan sehari-hari. Kata-kata tersebut sepanjang tidak ada padanan yang pas, mengalami asimilasi sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
Kaidah Bahasa Indonesia tidak mengenal konsonan rangkap, kecuali istilah asing yang diindonesiakan, misalnya kata exponent menjadi eskponen; science menjadi sains, climax menjadi klimaks.
Berangkat dari sini, memang tidak tertutup kemungkinan bahwa kata nurse kemudian diasimilasikan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi ners. Tapi apakah ini tidak menyalahi aturan, karena kata nurse tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan kata modern yang dalam Bahasa Indonesia menjadi moderen, mendapat sisipan e . Disamping itu kata moderen sudah mendapatkan definisi yang baku dalam kamus kita yang berarti mutakhir atau baru (http://www.kamus-online.com). Sedangkan ners tidak demikian halnya. Kata ners belum menjadi perbendaharaan kata yang baku dalam kamus kita, apakah itu kata benda, kata kerja ataukah istilah. Berbeda juga dengan kata perawat misalnya, dari segi etimologi, kata ners tidak berdasar dan terkesan mengada-ada.
2. Internationalisasi
Dalam kamus-kamus internasional disebutkan bahwa sebutan nurse ini bukanlah sebuah gelar, melainkan profesi (Webster, Ninth Collegiate Dictionary, 1993; Webster, Newworld Dictionary, 2000; Oxford Advanced Learner, Dictionary, 2000) yang berarti: a person who is trained or skilled in caring for the sick. Demikian pula yang sebutkan dalam kamus Inggris-Indonesia (Echols J.M. & Shadily, H. 1975, Kamus Inggris Indonesia). Dalam kamus-kamus tersebut nurse bisa berarti pula kata kerja.
Akan halnya gelar yang menyertai seorang nurse, di Amerika Serikat Registered Nurse (RN) terpisah dari gelar akademik. Gelar profesi RN tidak dikeluarkan oleh sekolah tinggi atau universitas dari mana perawat tersebut ditempa pendidikannya. RN dikeluarkan oleh sebuah komite tertentu yang disebut N-CLEX (National Committee on Licensure Examination). Di Filipina sebutan RN juga dikeluarkan oleh Nursing Board sesudah menjalani test. Di Inggris RGN demikian juga. Tidak terkecuali pula di negara-negara lain seperti Belanda, India, Singapore dan lain-lain. "Gelar" RN tidak dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di mana yang bersangkutan belajar, melainkan oleh lembaga profesional independen.
Gelar Ners di Indonesia diberikan bersamaan dengan gelar akademik oleh lembaga pendidikan yang menelorkan sarjana. Padahal keduanya ini mestinya terpisah ditinjau dari pemanfaatan di dunia internasional. Lembaga pendidikan S1 Keperawatan saat ini memberlakukan "Dual Degrees" yang di dunia internasional pendidikan nursing tidak dikenal. Gelar ners dalam percaturan nursing internasional bisa membingungkan.
3. Legitimasi
Dari sisi aturan perundangan, menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No: 178/U/2001 tentang "Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi" tidak menyiratkan sedikitpun tentang pemakaian Ners untuk gelar akademik maupun profesional. Dalam Bab III : Jenis Gelar Akademik Pasal 6 menyebutkan, bahwa: "Gelar akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor".
Dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 7: "Penggunaan gelar Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk Sarjana dan huruf M., untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian". Jadi bagi penyandang sarjana keperawatan, kita bisa saja gunakan SKp atau SKep tidak masalah, tergantung "kesepakatan" pihak pengambil kebijakan.
Sedangkan dalam Bab IV: Jenis Sebutan Profesional Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:
i. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
ii. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A. Ma.
iii. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A. Md.iv. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST.
Gelar Ners di Indonesia diberikan bersamaan dengan gelar akademik. Di Diknas, penggunaan gelar sudah diatur sebagaimana tersebut diatas. Masalahnya, mengapa policy ini hanya berlaku pada S1 Keperawatan? Memperoleh gelar akademik sekaligus profesi. Profesional lain di program kesehatan misalnya Kedokteran, Gizi atau Kesehatan Masyarakat, apalagi non-kesehatan, tidak mendapatkan perlakuan serupa: double degrees.
Walaupun dalam SK Mendiknas Nomer 178/U/2001, Pasal 21, Ayat 3, menyebutkan bahwa "Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri", itu bukan berarti bahwa kita tidak memiliki "keleluasaan" untuk berkaca kepada percaturan sistem pendidikan nursing internasional. Karena dalam Fungsi dan Tujuan diselenggarakannya pendidikan tinggi sebagaimana disebutkan dalam Rancangan PP (pasal 51) tentang Pengelolaan dan Penyelenggraan Pendidikan adalah: mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (www.depdiknas.go.id), maka sebagai profesi yang berwawasan internasional, watak serta peradaban nurses kita akan diakui oleh dunia internasional jika kita mampu bergaul dalam percaturan nursing yang mengacu pada standard internasional. Dunia internasional mengakui profesi kedokteran kita dengan gelar dr, mengakui sarjana kita: engineer, mengakui ahli gizi: nutritionist. Siapa yang mengenal Ners?
Registrasi dan Spesialisasi
Sudah seharusnya jika lulusan pendidikan nursing setingkat sarjana akan lebih memiliki bobot baik dari segi penguasaan ilmu nursing yang bisa dipadukan dengan disiplin ilmu lainnya. Menjamurnya program pendidikan Strata 1 Keperawatan di seluruh Indonesia berarti akan semakin banyak nurses setingkat sarjana.
Dalam kenyataan sehari-hari dominasi dunia kedokteran dalam bidang kesehatan memang masih besar sekali (Germov, 1998). Jika dilihat dari sejarah pendirian maupun dari susunan personel lembaga pendidikan nursing di Indonesia, peran profesi kesehatan lain masih sangat dominan. Berbeda dengan di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris, juga di India ataupun Philippines, dimana faculty of nursing nya independen (Bridget Hospital School of Nursing, San Juan College, Regents College Nursing, Cheridan College Nursing Program, dll); atau di bawah Faculty of Sciences (Department of Nursing University of Southern Queensland; Department of Nursing of the University of the Philippines, dll). Kenyataan ini yang menjadi kendala hingga di tingkat pusat, di mana kita tidak memiliki kemandirian di bawah.
Departemen Kesehatan (depkes.2007, Online).
Berbicara masalah jenjang profesi dan karir, tidak bisa dilepaskan dari dua tinjauan yang mendasar yaitu tinjauan akademik dan tinjauan profesional. Berdasarkan tinjauan akademik, di negara-negara yang dicontohkan di atas, jenjang pendidikannya dibagi tiga kelompok yaitu undergraduate, post graduate dan doctorate. Undergraduate yaitu jenjang pendidikan Strata 1 dengan gelar BSN/BN atau dibawahnya, post graduate setara dengan Strata 2 dengan gelar MSN/MN, dan doctorate dengan gelar DSN/DN.
Masing-masing strata memiliki sistem pendidikan, gelar serta peran dan tanggungjawab terhadap profesi yang sudah baku dan jelas. Misalnya untuk program diploma selama perkuliahannnya yang ditempuh antara 2 - 3 tahun, tidak mendapatkan mata kuliah riset sebagai indikator jenjang yang lebih tinggi ataupun kalau dapat hanyalah sekedar pengantar riset, karena lulusannya memang tidak dituntut untuk menjadi peneliti. Tetapi paling tidak bisa ikut andil dalam membantu proses riset atau mengerti pemakaian hasil riset.
Dari tinjauan profesional, nurses bisa dikatakan profesional jika memiliki bukti registrasi yang mengontrol kompetensi nurses (Germov, 1998). Dengan sistem registrasi yang baku memungkinkan pengawasan terhadap kemampuan nurses sehingga senantiasa sesuai dengan perkembangan ilmu nursing yang terbaru sebagai persyaratan untuk mendapatkan registrasi. Jenjang spesialisasi bagi nurses bisa ditempuh tanpa memandang latar belakang akademik, apakah itu Diploma, BSN, atau MN.
Di Australia, India, Philippines, Amerika, Inggris, New Zealand serta negara Barat lainnya, pemberian gelar RN merupakan pengakuan yang berkekuatan hukum terhadap kompetensi profesi yang diberikan oleh Nursing Board/Nursing Council (Edginton, 1995). Nursing Board dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah [Department of Education, Science and Training (DEST)-Australia, 2003, online] dan di bawah kontrol Menteri Kesehatan (Edginton, 1995).
Untuk memperoleh predikat RN, nurses harus memenuhi beberapa persyaratan. Di beberapa negara aturannya lebih ketat dengan menyaratkan harus mengikuti ujian registrasi seperti di AS dengan NCLEX-RN nya atau di Philippine dengan Registration Examination. Di Inggris menyaratkan pelaksanakan praktek nursing selama lima tahun terakhir, dan bila sudah teregistrasi pun harus selalu meng-up date ilmu setiap dua tahun sekali yang jika tidak terpenuhi status registrasinya bisa dicabut (NMC, 2007).
Registrasi tersebut memiliki nomer dan masa berlaku yang ditentukan oleh Nursing Board. Sistem registrasi memiliki pengaruh terhadap status pekerjaannya di mana setiap individu untuk bisa bekerja sebagai nurses harus memiliki bukti registrasi tersebut. Jika dia bekerja tanpa memiliki bukti register tersebut bisa dianggap sebagai melanggar hukum (Edginton, 1995).
Peningkatan profesi lain, selain dalam bentuk RN, bisa juga berupa misalnya: CRNA (Certified Registered Nurse Anaesthetist) untuk nurse anastesi, CRNP (Certified Registered Nurse Practitioner) untuk Nurse Practitioner, CNOR (Certified Nurse of Operating Room) untuk nurse kamar operasi , dsb.
Jadi seorang nurse memungkinkan untuk memiliki gelar RN, CNOR dll dibelakang namanya bukan hanya karena telah merampungkan jenjang pendidikan tertentu dan dalam masa tertentu saja, namun juga melalui test/seleksi yang diselenggarakan oleh badan registrasi serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Bagi penyandang Strata 2, gelarnya adalah MSN (Master of Science of Nursing) dan diikuti dengan gelar spesialisasi tersebut di atas, misalnya MSN, CRNP tanpa harus mencantumkan gelar BSN karena gelar MSN tersebut lebih tinggi stratanya, kecuali jika gelar masternya adalah di luar disiplin ilmu keperawatan maka gelar BSN nya tetap dicantumkan (Untuk aturan di Indonesia, lihat SK Mendiknas).
Sedangkan Inggris dan negara-negara yang berafiliasi dengannya seperti India, Pakistan, beberapa negara Arab dan Afrika, serta Australia menggunakan pola yang sama dengan Amerika hanya saja tanpa huruf S untuk gelar BSN dan MSNnya. Jadi gelar yang dipakai hanya BN atau MN. Sedang gelar spesialisasinya akan ditulis di dalam kurung mengikuti gelar utamanya. Misal MN (Adv Prac) untuk gelar Master of Nursing spesialis Advance Practice; MN (Edu) untuk Master Nursing dengan spesialis Education, dsb.
Berdasarkan dari apa dan bagaimana penempatan RN serta gelar spesialisasi di atas, maka pemakaian gelar Ners semakin susah untuk ditempatkan. Jika dipakai sebagai gelar registered tidak pas lantaran lembaga yang mengeluarkannya. Demikian pula bila dipakai untuk gelar spesialisasi, Ners tidak mengindikasikan spesialisasi tertentu.
Tren Globalisasi
Tahun 2010 adalah awal era globalisasi, pasar terbuka. Tren globalisasi yang tidak mengenal batas negara memiliki pengaruh yang luas di segala bidang. Tenaga kerja asing termasuk nurses juga mulai merambat bursa tenaga kerja Indonesia yang harus bersaing dengan nurses di tingkat lokal (misalnya di Freeport, Irian Barat, nursesnya multinational).
Di dunia pendidikan kerja sama antar perguruan tinggi antar negara, merupakan salah satu kiat untuk mengahadapi tren di atas. Kerjasama antara Stikes Binawan dan Universitas Indonesia dengan University of Technology Sydney untuk program PSIK (Buletin of Central Sydney Area Mental Health, 2007, online) merupakan contoh inovatif yang bisa ditiru.
Tujuan program-program internasionalisasi ini tidak lain supaya mendapatkan pengakuan di mata internasional, baik dari segi pengetahuan maupun ketrampilan.

Diperkirakan lebih dari 4000 tenaga nurses kita di negara-negara Timur Tengah, dan sejumlah kecil di Eropa, Australia, Jepang dan Amerika serta di negara tetangga Malaysia dan Brunei. Bedanya, status nurses kita yang di luar negeri dengan foreign nurses yang ada di negeri kita adalah, jika nurses asing yang masuk ke negara kita tersebut memiliki pos yang tinggi, sedangkan nurses kita yang ada di negara asing mayoritas masih menduduki peringkat kelas bawah sekalipun dia adalah lulusan S1 (Dian S, Pers. Comm, 2007).
Fenomena di atas menunjukkan bahwa keberadaan dan status nurses kita memang masih belum bisa disejajarkan dengan negara-negara lain. Salah satu penyebabnya adalah kita belum memiliki sistem pengaturan profesi yang baku. Nursing council/board yang berskala nasional belum eksis di Indonesia. Secara umum, tugas nursing council ini menangani legalitas kompetensi profesi nurses di Indonesia yang dikemas dalam bentuk registrasi.
Menurut Germov (1998), syarat bisa dikatakan profesi adalah jika memiliki otonomi sendiri untuk mengatur standar tugas dan tanggungjawabnya, statusnya dan sistem keuangannya menurut badan profesi yang diakui secara nasional ataupun internasional. Di sinilah Nursing Board/Council kembali berperan. Sedangkan badan tersebut belum kita miliki.
Keberadaan Persatuan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) belum bisa dikatakan sebagai Nursing Board. Sebaliknya, PPNI hanya merupakan organisasi yang memiliki fungsi sebagai wadah profesi nursing yang memiliki persamaan kehendak sesuai dengan jenis/profesi dan lingkungan kerja untuk mencapai tujuan organisasi (PPNI, 2007, Online).
Rekomendasi
Dalam buku karya Kenworthy, Snowley, dan Gilling (2002) berjudul Common Foundation Studies in Nursing, konsep nursing itu dibangun dari empat unsur yaitu client, health, environment, serta nursing. Dari keempat unsur ini para peneliti kemudian mengembangkan, sehingga muncul berbagai macam teori nursing. Di antara teori-teori yang baru tersebut, yang paling penting adalah peletakan konsep di tengah-tengah disiplin ilmu yang lain sebagai suatu evidence-based practice, sebuah disiplin ilmu yang berdasar kepada bukti-bukti ilmiah, bukan semata-mata turunan, atau tiruan dari disiplin ilmu yang lain.
Penggunaan Ners di Indonesia, dari uraian diatas, pada hemat penulis perlu dicermati kembali. Gelar Ners perlu mendapatkan perhatian, jika masih terlalu "ekstrim" untuk dikatakan koreksi. Dari berbagai tinjauan di atas juga membuktikan, baik dari segi akademik, profesi maupun segi hukum, kurang mendukung penerapannya.
Sebagai sebuah cabang profesi, nursing membutuhkan dasar pendidikan yang layak. Pendidikan ini membutuhkan dukungan teori serta praktek. Berbagai referensi mengemukakan teori dan parktek yang amat bervariasi. Teori-teori tersebut diajarkan di berbagai perguruan tinggi yang di dalamnya terdapat independensi (USQ-Australia, New Castle University-Australia, Regent- College of Nursing-USA, dll), bukan di bawah payung fakultas kesehatan lain. Perguruan tinggi ini menawarkan beberapa program pendidikan nursing, mulai dari Associate Degree hingga Post Graduate of Nursing.
Meski demikian, pemberian gelar profesional (RN) terhadap para lulusan perguruan tinggi di berbagai negara tersebut tidak dikeluarkan oleh universitas yang meluluskan, namun oleh Nursing Council / Nursing Board.
Pemberian gelar registered nurse, mestinya tidak perlu didiskriminasikan, apalagi oleh lembaga pendidikan. Sebaliknya, terlepas dari apakah itu lulusan diploma, sarjana, atau pasca sarjana, mereka berhak mengajukan perolehan registrasi pada sebuah lembaga independen yang mengurusinya. Di negeri kita, kalau hanya lulusan S1 yang berhak mendapatkan gelar profesi Ners, apakah lulusan diploma 3 tidak berhak mendapatkan gelar profesi serupa hanya karena tingkat pendidikannya yang satu level di bawahnya?
Oleh sebab itu, prinsip yang sama bisa diterapkan di Indonesia. Mengusulkan kepada Pemerintah lewat Departemen Kesehatan untuk membentuk Nursing Council yang sudah mendesak kebutuhannya. Nursing council ini tidak menutup kemungkinannya bisa dibentuk secara independen. Sudah waktunya pula PPNI, sebagai satu-satunya organisasi nursing, mewujudkan impian anggotanya.
Kesimpulan
Uraian diatas membuktikan bahwa gelar Ners tidak bisa disejajarkan dengan RN sebagaimana yang ada di luar negeri semisal AS atau RGN di Inggris, khususnya jika ditinjau dari aspek akademik, aturan peletakan gelar serta pengakuan hukum.

Hanya saja, sebagian besar warga profesi kita sudah terlanjur terbiasa mudah ikutan (latah) tanpa berpikir kritis terhadap segala konsekuensinya. Tidak terkecuali menyikapi pemakaian gelar. Gelar Ners begitu saja ditelan tanpa mempertimbangkan apakah tepat atau tidak penggunaannya.
Dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV, pada 7 Juni 2004, pakar ekonomi dari Harvard University, Hartojo Wignjowijoto (Husaini, 2004, online), menyatakan, "Problem mendasar bangsa Indonesia adalah "tidak memiliki kepercayaan diri" dan "tidak mau kerja keras". Tidak percaya diri, malas bekerja, malas belajar, malas mencari ilmu, mau dapat gelar tanpa bekerja keras merupakan kendala besar kita. Lihatlah, begitu banyaknya program yang menawarkan gelar magister, doktor, dari berbagai institusi pendidikan, tetapi tidak memperhatikan kualitas penerima gelar. Sekarang, sudah sampai di kampung-kampung, orang menawarkan program mudah untuk mendapatkan gelar magister atau doktor."
Akankah kita sebagai nurses, mau disejajarkan dengan kelompok tersebut? Sudah tentu tidak! Hanya saja hal ini perlu bukti. Setidaknya, gelar profesional ini tidak hanya slogan yang ada di belakang nama penyandangnya. Tanpa Ners pun, melalui pola kerja kita yang kompeten, klien akan tahu, bahwa profesional yang ada di sampingnya bukan seperti yang disebutkan oleh pakar ekonomi dari Harvard di atas.